Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha melakukan dialog soal pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan di masa pandemi virus corona (Covid 19). Menaker Ida Fauziyah mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) Menaker perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, yaitu H 7 lebaran, dapat didenda sebesar 5%. Untuk itu Menaker meminta pada perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan karena terdampak ekonominya diminta untuk melakukan dialog.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” ujar Menaker, dalam konferensi pers dengan media, Selasa (12/5/2020) Proses dialog tersebut menurutnya dapat dilakukan secara kekeluargaan yang dilandasi atas dasar laporan keuangan internal perusahaan yang dilakukan secara transparan, serta ada itikad baik untuk mencapai kesepakatan. “Jadi Saya ingin katakan ini adalah dialog rembukan yang dilakukan yang harus dilakukan antara pengusaha dengan buruh. bukan perundingan. jadi yang dilakukan adalah dialog atau rembukan,” lanjutnya
Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang diperkirakan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020. Berbeda dari tahun tahun sebelumnya, karena adanya kondisi pandemi Covid 19 yang berdampak pada perekonomian dan kebijakan pemerintah. Banyak perusahaan terdampak ekonominya yang berakibat pada menurunnya kemampuan perusahaan untuk pembayaran gaji maupun THR Keagamaan.
Namun Menaker berujar pihaknya telah melakukan dialog dengan para pengusahaa maupun serikat buruh dalam terkait sebelum menerbitkan SE THR. “Jadi surat edaran THR ini telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama lembaga kerjasama tripartit nasional dalam sidang pleno dan badan pekerja LKS tripartit. Jadi sebelum SE keluar Saya ingin mengulang sekali lagi ada proses yang kami lakukan dialog secara parsial dengan Serikat Pekerja, Serikat buruh dengan teman teman pengusaha, yang terakhir dimatangkan dalam forum yang ada di LKS tripartit Nasional maupun secara khusus dibahas dalam badan pekerja LKS tripartit Nasional,” lanjutnya
1. perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap, 2. perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati, dan 3. waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.