Saat Jerinx Kepalkan Tangan Kiri di Ruang Pemeriksaan Polda BaliSaat Jerinx Kepalkan Tangan Kiri di Ruang Pemeriksaan Polda Bali

Categories:

Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali diperiksa Polda Bali sebagai tersangka atas kasus Undang Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE), Selasa (18/8/2020). Dari ruang interview Ditreskrimsus Polda Bali, Jerinx sempat menyapa awak media dengan kepalan tangan kiri. "Saya sehat sehat saja," kata Jerinx seraya tersenyum.

Jerinx sebelumnya juga sempat menyapa dua kawannya di SID Bobby Kool dan Eka Rock dan sempat berjabat tangan. Setelah itu, mereka dipisahkan. Jerinx diperiksa di ruang pemeriksaan, sementara Bobby dan Eka saat ini di ruang sebelahnya. Sebelumnya, dua personel Grup Band SID, yakni Booby Kool dan Eka Rock menyambangi Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (18/8/2020).

Kedua kawan dari Jerinx SID tersebut tiba pukul 10.45 Wita. Maksud kedatangan mereka yakni memenuhi panggilan Polda Bali sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Jerinx. "Kami akan mengupas bagaimana karakter Jerinx sebenarnya.

Bahwa dia tidak ada niat mencemarkan, apalagi merendahkan," kata Eka Rock saat diwawancara awak media sebelum masuk ke ruang pemeriksaan. Bobby dan Eka datang ke Polda Bali ditemani kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, dan istri Jerinx, Nora Alexandra serta manager dan sejumlah temannya. Eka Rock mengatakan, selama 25 tahun bersama dengan Jerinx di grup Band SID, dia tahu betul bagaimana karakter Jerinx.

"Dia bukan teman, tapi saudara. Kami tahu betul karakternya dia," ucap Eka. Tiba di lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Bobby dan Eka sempat masuk ke ruang intervew di mana saat ini Jerinx juga sedang diperiksa lagi sebagai tersangka. Pada Rabu (12/8/2020) lalu, Jerinx resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti. "Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya. Penetapan tersangka Jerinx ini karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020.

Tim penyidik menilai unggahan Jerinx memenuhi unsur pencemaran nama baik. Pada 13 Juli Jerinx membuat postingan dengan kalimat; “gara gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid 19.” "Sementara yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini.

Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid 19," kata Yuliar. Menurut Yuniar, setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE. Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Musisi yang dikenal vokal ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Terkait penahanan, Yuliar mengatakan Jerinx harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *