– Maskapai nasional Garuda Indonesia, kembali membuka layanan operasional penerbangan mulai Kamis (7/5/2020). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, mengatakan layanan penerbangan yang akan dioperasikan tersebut mengacu kepada ketentuan kriteria masyarakat, yang dapat mengakses layanan transportasi di tengah wabah Covid 19. "Ketentuan kriteria tersebut seperti masyarakat yang menjalankan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia," ucap Irfan dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).
"Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini, melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia," lanjut Irfan. Selain itu menurut Irfan, kembalinya operasional layanan penerbangan domestik ini, telah melalui komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait. "Hal ini untuk memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi upaya pencegahan penyebaran Covid 19, melalui implementasi protokol kesehatan yang sesuai kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait," ujar Irfan.
Ia juga menjelaskan, Garuda Indonesia juga menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang dengan ketat, untuk layanan penerbangan yang dioperasikan. "Prosedur tersebut antara lain melalui pemberlakukan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid 19 dari rumah sakit," kata Irfan. "Kemudian apabila sudah dinyatakan sehat, penumpang yang melakukan perjalanan bisnis juga harus menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor atau surat keterangan tertulis tidak melakukan mudk," lanjutnya.
Irfan juga menegaskan, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. "Mengenai persyaratan dan kriteria penumpang yang harus dipenuhi, dapat mengakses web resmi Garuda Indonesia dan layanan call center kami terkait informasi mengenai hal tersebut," ujar Irfan. Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19, pada hari ini Selasa, 6 Mei 2020.
Sedangkan mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian. “Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid 19 yang kriteria dan syarat syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5/2020). Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.
“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” jelas Adita. Sebagai informasi, pada hari ini, Rabu (6/5) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID 19, seperti :
1) orang orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan percepatan penanganan Covid 19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting. 2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. 3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid 19 dan lain sebagainya. Sebelumnya, Kemenhub akhirnya memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum mulai Kamis besok, 7 Mei 2020. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan, relaksasi ini berlaku untuk semua moda angkutan umum yakni, angkutan udara, laut, dan darat yang dapat kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.
"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020). Ia juga menyebutkan, aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan ke masyarakat agar pengelola moda transportasi juga dapat melakukan persiapan. "Sosialisasi ini akab dilakukan secara maraton bersama, antara masing masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi,
Budi menjelaskan, relaksasi ini akan mulai operasinya mulai 7 Mei 2020 tetapi ditekankan ini tidak boleh mudik. "Nanti jam 13.00 saya akan bertemu Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” ucap Budi. Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nurhayati Monoarfa mempertanyakan adanya pelonggaran transportasi saat kasus virus corona atau Covid 19 masih tergolong tinggi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Nurhayati dalam rapat keerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya, Rabu (6/5/2020). Nurhayati menanyakan, apakah ada jaminanan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika sektor transportasi kembali boleh beroperasi. "Nanti akan dibuka kembali untuk yang berkeperluan khusus, tapi harus juga dipastikan protokol Covid 19 ini telah dilaksanakan oleh petugas, operator maupun penumpang." ucap Nurhayati.
Selain itu Nurhayati juga mempertanyakan, mengenai kesiapan petugas dan operator transportasi umum di lapangan apabila memang kembali dibuka. "Saya pernah melihat petugas di lapangan, khsususnya pos Pembatasanan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mudik justru tidak menerapkan protokol pencegahan Covid 19," kata Nurhayati. Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) sekaligus Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya SUmadi tentang inisiatif relaksasi transportasi umum, termasuk bus antar kota, bisa kembali beroperasi, Kamis (7/5/2020).
Sani meminta pemerintah jangan lagi membuat pernyataan yang memicu ketidakpastian kepada pengusaha, apalagi dalam kondisi pandemi Covid 19 saat ini. Ia mengatakan, seluruh pengusaha otobus menunggu semacam surat edaran agar bisa lolos dari petugas check point, utamanya di tol yang meminta armada putar balik. "Kami masih menunggu Surat Edaran implementasi statement Menhub tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada kemungkinan untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. "Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Ia juga menyebutkan, Dia menambahkan, aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan kepada khalayak umum. Sehingga moda transportasi juga dapat melakukan persiapan. "Sosialisasi ini akab dilakukan secara maraton bersama, antara masing masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi.