Asuransi pribadi atau personal insurance adalah produk pertanggungan yang bertujuan untuk perlindungan individu. Dilansir dari berbagai sumber, produk ini dapat disebut sebagai pertanggungan yang amat komprehensif. Sebab, tertanggung (pemilik polis asuransi) dapat terlindungi selama 24 jam penuh; di mana pun ia berada. Sehingga, ketika risiko kecelakaan terjadi di luar posisi berkendara, tertanggung dapat memperoleh manfaat sesuai perjanjian dalam polis. Lalu, apa sajakah yang dibutuhkan tertanggung untuk mengajukan klaim asuransi kecelakaan diri? Jika Anda belum tahu, berikut adalah jawabannya:
Dilansir dari laman Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), berikut adalah kelengkapan dokumen yang Anda perlukan jika ingin mengajukan klaim asuransi kecelakaan diri:
- Pastikan Anda mempersiapkan formulir laporan untuk mengajukan klaim yang juga disertai dengan kronologis kecelakaan yang Anda alami. Dalam hal ini yang dimaksud adalah berita acara kecelakaan.
- Sediakan polis Anda yang asli maupun dalam bentuk fotokopi.
- Sediakan fotokopi identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Bila tertanggung meninggal dunia, ahli waris atau keluarganya perlu menyiapkan keterangan hasil pemeriksaan jenazah (visum et repertum), fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau Kepolisian setempat, serta surat keterangan para saksi atas meninggalnya tertanggung. Bila tertanggung hilang karena sebuah kecelakaan, ahli waris atau keluarganya dapat membawa serta surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang, juga surat keterangan dari ahli waris tentang pengembalian santunan apabila tertanggung ditemukan dalam keadaan hidup. Bila tertanggung mengalami cacat tetap, keluarga dapat membawa serta surat pemeriksaan (visum) dari dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan, juga surat keterangan para saksi.
- Siapkan kwitansi asli serta fotokopi yang berasal dari dokter, rumah sakit, laboratorium, maupun apotek tempat Anda selaku tertanggung telah atau sedang menjalani perawatan dan pengobatan.
- Dokumen pendukung lainnya yang relevan, wajar, dan patut diminta oleh perusahaan asuransi sehubungan dengan penyelesaian klaim.
Itulah dia syarat-syarat dokumen yang harus Anda atau ahli waris siapkan jika ingin mengajukan klaim asuransi kecelakaan diri. Meski begitu, perlu diingat bahwa selaku tertanggung Anda memiliki kewajiban sebelum mengajukan klaim. Kewajiban tersebut meliputi mengambil langkah pertolongan, menghubungi perusahaan asuransi secepat mungkin (maksimal 5 hari kerja sejak kejadian), juga melaporkan pada lembaga setempat (Lurah atau Kepolisian).
Semoga informasi dalam artikel ini bermanfaat, ya!