Bukan kali pertama aktor senior Tio Pakusadewotersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy menegaskan belum mendapatkan keluhan sakau dari kliennya. Kendati demikian, dengan tersandung dua kali atas kasus yang sama, Aris menyebut Tio Pakusadewo dalam keadaan sakit.
"Ditangkapnya Om Tio kedua kali, berarti saya sampaikan Om Tio masih sakit." "Ya orang sakit tempatnya di mana? di Rumah Sakit," kata Aris, seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTune Cumicumi, Jumat (14/8/2020). Aris merasa kecewa dengan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang memutuskan Tio kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Padahal, Aris menyebut Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengeluarkan surat rekomendasi sejak Mei 2020 agar Tio direhabilitasi. "Jujur kami sebenarnya mempunya kekecewaan tersendiri, kenapa?" "Bahwa BNN sudah mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi kepada beliau, namun saat ini masih dilakukan penahanan," ucap Aris.
Menanggapi penahanan Tio, Aris akan mengajukan kembali permohonan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan agar kliennya direhabilitasi. "Mungkin dalam beberapa hari ke depan akan melakukan permohonan juga kepada pihak kejaksaan agar beliau dapat melakukan perawatan," kata Aris. Untuk diketahui, Kejari Jakarta Selatan memutuskan menahan Tio Pakusadewo di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sejak Kamis (13/8/2020).
Penahanan ini mengingat berkas perkara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkota Tio sudah tahap dua, artinya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Sebagaimana diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong dan 18 gram sabu.
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017. Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio aliasTio Pakusadewo. Aktor kelahiran 2 September 1963 itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.