Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) telah menetapkan penurunan tingkat suku bunga penjaminan. Penurunan berlaku untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing masing sebesar 25 basis poin (bps). "Sementara untuk simpanan valuta asing di bank umum dipertahankan tetap," ujar Sekretaris LPS Muhamad Yusron,Rabu (29/7/2020).
Dengan demikian, kata Yusron, tingkat bunga penjaminan LPS di bank umum untuk rupiah 5,25 persen dan valas 1,5 persen. "Sementara di BPR untuk rupiah yakni 7,75 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020," katanya Dia menambahkan, kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut dilakukan berdasarkan pada perkembangan terkini suku bunga pasar simpanan.
"Selain itu, juga kondisi likuiditas perbankan, kinerja beberapa indikator perekonomian serta dengan mempertimbangkan prospek stabilitas sistem keuangan," pungkas Yusron.